masukkan script iklan disini
Jakarta, 8 Oktober 2024– Pegiat media sosial dan aktivis Edy Mulyadi resmi melaporkan akun media sosial bernama "Fufufafa" ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024. Laporan ini dibuat atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut melalui beberapa unggahan di media sosial.
Dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang baik dalam menegakkan hukum. "Kita sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini. Postingan-postingan akun tersebut menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi, dan ini tidak bisa dibiarkan," ungkap Edy.
Edy mengungkapkan bahwa dirinya memiliki sejumlah bukti kuat yang menunjukkan tindakan melanggar hukum oleh akun tersebut. Salah satu bukti utamanya adalah komentar akun "Fufufafa" di sebuah forum Kaskus yang mengkritik Presiden Jokowi. Menurut Edy, komentar tersebut bernada menghina ketika menanggapi pembelian sepeda motor seharga Rp 140 juta oleh Presiden Jokowi, yang belakangan menjadi sorotan publik. Postingan tersebut, menurut Edy, bukan hanya bersifat kritik, namun juga mengandung unsur penghinaan yang melampaui batas kebebasan berekspresi.
"Kritik itu sah-sah saja dalam demokrasi, tapi jika sudah menyangkut penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi jika menyinggung agama dan simbol-simbol negara, itu sudah melanggar batas. Kita tidak bisa membiarkan hal-hal seperti ini terus beredar di dunia maya tanpa ada tindakan hukum yang jelas," tegas Edy.
Laporan ini, menurut Edy, bukan hanya tentang dirinya, tetapi juga merupakan bentuk pembelaan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya konten-konten ujaran kebencian yang semakin marak di media sosial. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Langkah hukum yang diambil oleh Edy Mulyadi mendapat perhatian publik, mengingat semakin meningkatnya kasus-kasus ujaran kebencian dan penistaan agama di platform media sosial. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa meskipun media sosial memberikan ruang bagi kebebasan berpendapat, ada batasan hukum yang harus dihormati oleh setiap pengguna.
Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Namun, Bareskrim Polri diperkirakan akan segera memulai penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Edy Mulyadi.
Tindakan Edy ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengguna media sosial lainnya untuk lebih bijak dalam menggunakan platform digital.(Lestiana Munte)